Pengambilan sumpah/janji PAW BPD Desa Kalirekp
Pada hari ini, Kamis Tanggal tujuh Belas Bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua , menghadap di muka saya Camat Kebumen Atas Nama Bupati Kebumen dalam hal ini selaku yang mengambil sumpah/janji Sarjono
dengan Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 144 /100 Tahun 2022 tanggal 17 November.2022, terhitung mulai tanggal 2 Maret 2022 diangkat menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Periode 2019 - 2025.
Yang disaksikan oleh :
1. |
SUMARDI |
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
SUBUR ROHMAT |
|
|
|
|
|
|
|
|
Dihadapan kami, sedang semua orang yang hadir berdiri, bersumpah sebagai berikut :
“ DEMI ALLAH/TUHAN, SAYA BERSUMPAH/BERJANJI :
BAHWA SAYA AKAN MEMENUHI KEWAJIBAN SAYA SELAKU ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ANTAR WAKTU DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, SEJUJUR-JUJURNYA DAN SEADIL-ADILNYA ;
BAHWA SAYA AKAN SELALU TAAT DALAM MENGAMALKAN DAN MEMPERTAHANKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA ;
DAN BAHWA SAYA AKAN MENEGAKKAN KEHIDUPAN DEMOKRASI DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SERTA MELAKSANAKAN SEGALA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN SELURUS-LURUSNYA YANG BERLAKU BAGI DESA, DAERAH DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ”.
Maka dibuat Berita Acara ini, yang ditanda tangani oleh kami yang bersumpah, yang
membantu menyumpah dan saksi-saksi tersebut di atas.