INFORMASI :

Selamat datang di Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah Kode Pos : 54317 Telp.(+62 813-9304-9265)

Sosialisasi dan pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa

Sosialisasi dan pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa

Sosialisasi dan pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa

Pada  hari  ini,  Kamis   tanggal  Tujuh Belas  bulan November Tahun dua ribu dua puluh dua,

telah di laksanakan Rapat Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa , unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh Masyarakat Desa sebagaimana daftar hadir terlampir.

 

Hasil rapat antara lain sebagai berikut:

1.      Berdasarkan   hasil     rapat ,   disepakati   bahwa   susu  nan   kepanitiaan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa terdiri atas:

a.     Ketua                                                            : Jumaroh

b.       Sekretaris                                                      : Khoerul Anam

c.       Seksi -seksi terdiri dari :

1)         Seksi  Penjaringan dan Penyaringan :

-      Anggota                                        :  1. Eli Nur Khabiah

                                                                2.  Uti

2)         Seksi Seleksi/ Ujian                         :  

-      Anggota                                      :   1. Eva

                                                                2.  Kodiran

3)         Seksi Keamanan                               :

-      Anggota                                      :   1.  Ahmad Doni Mu’tasim

(Seksi Lainnya sesuai kebutuhan).

 

2.         Pada akhir rapat, K epala Desa meminta kepada Panitia Pengangkatan  Perangkat Desa  untuk  segera  menyusun rencana  kerja tahapan Pengangkatan Perangkat Desa sesuai ketentuan perundang -undangan dan melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab  dengan menjaga netralitas setelah kepanitiaan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan dilantik oleh Kepala Desa .

 

Demikian  Berita  Acara  ini  dibuat  untuk  dipergunakan  sebagaimana  mestinya  dan menjadi bagian yang tak  terpisahkan dari Dokumen Pengangkatan Perangkat Desa.

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter