MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA RKP Desa TAHUN 2024
Berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan musyawarah Desa, di Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2024, maka pada hari ini:
Hari/ Tanggal : Rabu, 30 Agustus 2023
Waktu : Pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB
Tempat : Balai Desa Kalirejo
telah diadakan kegiatan musyawarah Desa tentang pembahasan dan penetapan RKP Desa Tahun 2024, yang telah dihadiri oleh wakil-wakil kelompok, dusun dan tokoh masyarakat, serta unsur lain yang terkait Desa sebagaimana tercantum dalam daftar hadir terlampir.
Materi yang dibahas, serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber dalam membahas kegiatan musyawarah Desa tentang pembahasan dan penetapan RKP Desa Tahun 2024 adalah:
A. Materi
1. Penyampaian Hasil Rancangan RKP Desa Tahun 2024;
2. Pembahasan dan Penetapan RKP Desa Tahun 2024; dan
3. Pengesahan Dokumen RKP Desa Tahun 2024.
B. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Musyawarah |
: |
Bawon Romelah, S.Pd |
dari BPD |
Notulen |
: |
Agus Sarifudin, S.Pd.I |
Dari Pemdes |
Narasumber |
: |
1. Erna Solikhati, S.IP, M.M |
dari Camat |
|
|
2. Moh. Khaerodin |
dari Kepala Desa |
|
|
3. Miftahudin, S.Pd |
dari Pendamping Desa |
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang penetapan RKP Desa Tahun 2024 yaitu:
1. Matrik rencana Program dan Kegiatan tahunan
2. Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun 2024
3. Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2025 yang akan diusulkan ke OPD melalui Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Tahun 2023;
4. Daftar Prioritas Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Skala Desa Tahun 2024;
5. Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2024;
6. Berita acara ini dijadikan sebagai bahan penyusunan RKP Desa Tahun 2024.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat dan pemungutan suara.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.