INFORMASI :

Selamat datang di Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah Kode Pos : 54317 Telp.(+62 813-9304-9265)

Penetapan Musdesus BLT DD

Penetapan Musdesus BLT DD

Pada hari ini, Selasa tanggal dua puluh tiga bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Balai Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024.

Dengan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD,  Kelembagaan Desa dan unsur masyarakat sebagaimana daftar hadir terlampir, dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan  keluarga miskin penerima BLT-DD.

Adapun waktu, tujuan, peserta dan hasil musyawarah adalah sebagai berikut ;

A.   Waktu

Musyawarah Desa Khusus tentang Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2024 dilaksanakan  selama satu hari.

 

B.   Tujuan

Tujuan dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus adalah untuk melakukan validasi, finalisasi, dan penetapan keluarga miskin penerima BLT-DD.

 

C.    Narasumber

1.   Camat;

2.   Pendamping Desa;

3.   Kepala Desa/Aparat Pemerintah Desa;

4.   BPD.

 

D.  Peserta

Unsur peserta yang hadir dalam musyawarah :

1.   Unsur RT/RW;

2.   Tokoh agama/tokoh masyarakat;

3.   Unsur perempuan;

4.   Unsur masyarakat miskin;

5.   Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD); dan

6.   Unsur lainnya.

 

E.   Hasil

Hasil dari Musyawarah Desa Khusus, setelah melalui proses validasi dan finalisasi terhadap data keluarga miskin calon Penerima BLT-DD Tahun 2024 menyepakati/ menetapkan sebagai berikut :

1.   Dari data calon Penerima Bantuan BLT-DD sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) KK,  disepakati/ ditetapkan keluarga miskin yang memenuhi syarat (MS) sebagai Penerima Bantuan BLT-DD sebanyak 27 (Dua Puluh) KK dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2 (Dua) KK dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

REKAPITULASI HASIL MUSDESUS

PENERIMAAN BLT-DD TAHUN 2024

 

No

Rw

Rt

Jumlah Usulan

Jumlah KK MS

Jumlah KK TMS

1

001

01

01

01

00

 

 

02

01

01

00

 

 

03

01

01

00

2

002

01

02

01

01

 

 

02

03

02

01

 

 

03

01

01

00

3

003

01

01

01

00

 

 

02

01

02

00

4

004

01

01

02

00

 

 

02

01

01

00

 

 

03

01

02

00

 

 

04

01

01

00

5

005

01

01

02

00

 

 

02

01

01

00

 

 

03

01

01

00

6

006

01

01

02

00

 

 

02

02

02

00

 

 

03

01

01

00

7

007

01

01

01

00

 

 

02

01

01

00

JUMLAH TOTAL

29

27

02

 

2.   Selanjutnya Keluarga miskin Penerima Bantuan BLT-DD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter