Keterlibatan Warga Desa Kalirejo Dalam Musyawarah Dusun
KALIREJO- Senin,25/11/2019. Kebumen- Keterlibatan warga Masyarakat Desa dalam proses perencanaan Pembangunan di Desa adalah amanah dari Undang-undang Desa. Amanah undang-undang ini direalisasikan oleh Pemerintah Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen dalam proses perumusan RJPMDes Tahun 2020-2025. Perumusan RPJMDes melalui Musyawarah Dusun ini dilaksanakan dari tanggal 5 November – 17 November 2019. Pelaksanaan Musyawarah Dusun ini terdiri dari Enam Wilayah diantaranya Wilayah Bendasari, Kaliwarak, Kebayeman, Robahan, Pesugihan, Krajan. Dalam pelaksanaan Perencanaan pembangunan Desa ini terdiri dari perencanaan Pembangunan yang bersifat fisik dan pembangunan non fisik seperti peatihan kewirausahaan bagi keuarga miskin dan penyandang Disabilitas, pelatihan manajemen organisasi kelompok Perempuan dan lain sebagainya.
Musyawarah yang dilaksanakan di enam wiyalah ini dihadiri oleh Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan warga di wilayah setempat. Menurut Sekretaris Desa Kalirejo Agus Sarifudin Spd.i menyampaikan “ “Bahwa kegiatan Musyawarah dalam proses penyusunan RJPMDes tahun 2020-2025 ini bertujuan menggali usulan-usulan dari warga Desa Kairejo yang terkait dengan permasaahan yang dihadapi diwilayah masing masing. Usulan dari warga masyarakat ini yang nantinya akan menjadi perencanaan pembangunan Desa Kalirejo”.
Hal Senada juga disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa Kalirejo Humam Rimba “ Musyawarah Dusun merupakan amanah dari Undang-undang Desa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Desa sebagai bagian dari proses perencanaan penyusunan RPJMDes. Dengan pelaksanaan Musyawarah ditingkat Dusun, Pemerintah Desa akan semakin tahu dengan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh warga masyarakat desa”
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Kalirejo Moh. Khaerudin dalam sambutannya di Musyawarah Dusun “silahkan Bapak ibu sekalian yang hadir disini untuk bisa memberikan usulan-usulan kepada kami Pemerintah Desa Kalirejo baik itu usulan yang bersifat pembangunan fisik ataupun juga pembangunan yang bersifat non fisik. Usulan dari bapak ibu semuanya akan menjadi koreksi bagi kami pemerintah desa selaku pelaksana dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pembangunan Desa”. http://baeanom3@gmail.com/anombae